“Saat dilakukan interogasi, SY mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijualnya kepada para pelanggan,” ungkap Astrian Tomi.
Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1,47 gram sabu, handphone Oppo warna hitam berikut sim card, satu unit handphone merk Iphone 12 Pro Max black series berikut sim card, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan satu buah tas warna hitam.
“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan/atau Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Astrian Tomi. (Oc)