Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Berikut Syaratnya

oleh

Dalam PP tersebut, dijelaskan syarat ormas keagamaan yang bisa mendapat izin mengelola tambang. Salah satunya yakni yang menjalankan kegiatan di bidang ekonomi. Selain itu, ormas keagamaan yang mempunyai tujuan untuk memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat/umat.

“Yang dimaksud dengan ‘organisasi kemasyarakatan keagamaan’ adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat,” tulis penjelasan pasal 83A ayat 1.

Dalam beleid tersebut juga menjelaskan ormas yang mempunyai IUPK tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Artinya, pemerintah melarang adanya pemindahtanganan dalam izin yang telah diberikan.

Adapun kriteria lahan tambang yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B yang dimaksud merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

“WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B,” bunyi pasal 83A ayat 2. (H4/ DC)

No More Posts Available.

No more pages to load.