Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Berikut Syaratnya

oleh

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan pertimbangan ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola tambang. Dia mengatakan setiap ormas mempunyai sayap organisasi yang bisa mengelola bisnis secara profesional.

“Itu kan begini ya, organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi. Organisasi kemasyarakatan termasuk parpol kan juga punya sayap bisnis. Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya,” kata Siti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Siti menilai lebih baik ormas itu menjalankan bisnis secara profesional daripada setiap hari mengajukan proposal.

“Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” ujar Siti.

Syarat Ormas Kelola Tambang

No More Posts Available.

No more pages to load.