Dikatakan Novermal, LBH JMSI adalah lembaga yang berada di bawah naungan organsasi perusahaan pers, JMSI. “LBH JMSI dibentuk dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat JMSI Nomor: 33/SK/PP/II/2024 tentang Pengesahan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum JMSI Masa Bakti 2024-2025, tanggal 19 Februari 2024,” terangnya.
Adapun Pengurus Pusat LBH JMSI adalah:
Pembina
- Novermal Yuska, S.H., M.H.
- H. Santoso, S.H., M.H.
- August Hamonangan, S.H., M.H.
Pengawas
- Bakrie Remmang, S.H., M.H.
- Rianto, S.H., M.H.
- Muhamad Sattu Pali, S.H., M.H.
Pengurus Harian