Tekait hal ini, legislator provinsi kepulauan Bangka Belitung ini menjawab sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.
“Setelah kewenangan SMA beralih ke Provinsi maka untuk beasiswa kuliah itu tidak boleh lagi dibebankan ke APBD Provinsi. Dengan UU Otonomi Daerah, karena pendidikan itu wewenang pusat maka tidak boleh setiap tahun provinsi memberikan beasiswa,” tutup nya.
Reses merupakan masa dimana kegiatan legislator bersidang di luar kantor dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat sekaligus sebagai pertanggungjawaban moral dan politis yang dilaksanakan kepada konstituen di daerah pilihan masing-masing, sebagai perwujudan perwakilan rakyat.(***)