Dengan adanya ikrar yang diucapkan bersama ini, diharapkan dapat membangun dan memperkuat komitmen dalam menjaga netralitas ASN di Bumi Serumpun Sebalai, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan tertib, lancar dan damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada. Disamping itu pelayanan publik juga dapat terus berjalan tanpa adanya benturan kepentingan yang dapat menghambat akseptabilitas dan aksesibilitas bagi masyarakat.
“Mari kita selalu menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik profesi, dan tetap fokus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa pandang bulu, inilah yang harus dipegang dengan penuh tanggungjawab,” tutup Safrizal. (***)