“Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, kami mengingatkan kembali bahwa sebagaimana diatur Pasal 5 huruf n, bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta Pemilu baik Pilpres, Pilkada maupun Pileg dengan cara misalnya ikut kampanye atau menggunakan fasilitas negara,” sambung Safrizal.
Ikrar netralitas ASN ini sendiri diucapkan oleh ratusan ASN yang hadir, mulai dari Kepala OPD beserta jajaran, termasuk guru dan kepala sekolah serta aparat kewilayahan seperti camat dan lurah. Sebagaimana catatan Badan Kesbangpol Prov. Kepulauan Bangka Belitung, acara ini diikuti oleh setidaknya 252 ASN di lingkungan Kabupaten Belitung Timur.
“Saya mengajak seluruh ASN yang hadir di sini untuk menjaga kondusifitas dalam rangka mewujudkan trantibumlinmas, tidak hanya di dunia nyata, namun juga di dunia maya sebagaimana tadi telah diikrarkan untuk bijak dalam menggunakan sosmed, termasuk jangan menyebarkan kebencian apalagi berita bohong (hoaks),” tegasnya.