Nur’aeni termasuk Partai Demokrat menurutnya masih memiliki ruang bila menemukan keberatan. Jika itu terkait perolehan suara maka bisa melalui Mahkamah Konstitusi dan ke Bawaslu jika menemukan sengketa administrasi.
“Ada ruang. Kita tidak tahu apakah yang bersangkutan sudah ke Bawaslu, kita belum menerima (rekomendasi Bawaslu) sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, caleg inkumben DPR RI dari Dapil Banten II Nur’aeni melayangkan protes ke KPU Provinsi Banten terkait adanya dugaan penggelembungan suara oleh partai lain. Ia juga menuding bahwa ada pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh KPU Kota Serang saat pleno tingkat kabupaten kota pada formulir D Hasil.
Protes Nur’aeni dilakukan usai KPU Provinsi Banten melakukan skorsing di Rapat Pleno Terbuka di Jalan Syech Nawawi Al Bantani. Ia bertemu dengan para komisioner KPU terkait dinamika pleno. Salah satunya adalah dugaan pemalsuan tanda tangan.