“Kalau KPU sepanjang mekanisme ditempuh kita buka,” ujarnya.
Menurutnya, ruang keberatan itu sudah diatur di dalam peraturan. Proses penghitungan dan rekapitulasi juga cukup lama mulai dari TPS, rekapitulasi di PPK hingga ke kabupaten kota.
Ketika Nur’aeni memiliki keberataan, maka hal ini bisa disampaikan ke Bawaslu dengan membawa bukti-bukti. KPU juga tidak serta saat ini melakukan penghitungan ulang tanpa rekomendasi Bawaslu.
“Kemudian Bawaslu memberikan rekomendasi dan saran itu (ke KPU) yang harus ditindaklanjuti sepanjang didukung fakta-fakta,” paparnya.