Sedangkan saksi dari PT. Timah bagian kelautan mengatakan, perairan Tembelok merupakan kawasan perlintasan yang tidak bisa diterbitkan izin usaha pertambangan ( IUP ).
Untuk lebih memperkuat, Reskrim berencana melayangkan surat kepada Kementerian ESDM serta pihak berkompeten lainnya, terkait izin penambangan di perairan Tembelok.
“Yang jelas dari mapping kami terhadap izin usaha pertambangan daerah Tembelok itu tidak masuk Izin IUP,” imbuh Ecky.
“Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dari kasus ini kita berharap tidak ada lagi oknum – oknum yang mengaku bisa mengkoordinasikan penambangan di Tembelok. Kita berharap tidak ada lagi Leni Leni yang lain setelah ini,” tutup Kasat Reskrim. (H4)