Janjikan Bisa Menambang di Tembelok, Wanita ini Diamankan Polisi

oleh
oleh

CDN.id, BANGKA BARAT – Dijanjikan bisa kerja menambang di Tembelok, seorang wanita bernama Lenni (47) warga Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan, berhasil meraup uang bendera belasan juta.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Ecky Widi Prawira mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Januari 2024. Selanjutnya Reskrim pun mengamankan Lenni dan menyita kuitansi pembayaran uang bendera dengan nominal beragam, berjumlah total Rp16.500.000.

“Ada lima kuitansi pembayaran, pertama 2,5 juta, 2 juta, 2 juta, 2 juta dan terakhir senilai 8 juta. Kalau kita totalkan ada Rp16.500.000,” jelas Ecky saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bangka Barat, Rabu (17/1/24 ).

Lenni (47), wanita yang namanya sempat mencuat bisa mengkoordinir aktivitas penambangan ilegal di perairan Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Tersangka Leni memungut uang bendera berjumlah belasan juta dari penambang, dengan iming – iming pemilik ponton bisa bekerja di perairan Tembelok. yang diduga membawahi organisasi Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia ( APRI ) ini

No More Posts Available.

No more pages to load.