“Apakah melibatkan orang-orang Islam NU dan Muhammadiyah sebagai pilar ormas Islam di Indonesia. Itu juga penting. Masyarakat dan negara harus membantu,” kata Syauqillah.
Syauqillah mengaku mendapatkan informasi itu dari sejumlah jaringan yang mengetahui proses deklarasi itu. Penjelasan Syauqillah juga menanggapi berita Koran Tempo berjudul “Pembubaran Semu Jamaah Islamiyah” Edisi Sabtu 6 Juli 2024. Dalam berita itu, penulis menulis deklarasi pembubaran dilakukan di Markas BNPT, Bogor pada 30 Juni 2024.
Saat itu, Abu Rusydan, pemimpin senior jaringan teroris Asia Tenggara, telah mengumumkan pembubaran organisasi. Mereka menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mereka juga bersepakat akan mengubah kurikulum semua pesantren yang berafiliasi dengan JI. Mereka ingin agar tidak ada lagi materi di pesantrennya yang mengajarkan ekstremisme dan kekerasan.
Syauqillah mengatakan, meski sudah menetapkan diri, aparat penegak hukum tetap harus menindak para eks anggota JI yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga telibat kasus tersebut. Pembubaran JI tidak berarti memberikan impunitas kepada eks anggota JI yang DPO. “Proses hukum harus terpisah,” kata Syauqillah.