Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu kegiatan ini sangat diperlukan dalam rangka netralitas ASN.
“Karena tadi narasumbernya dari KASN, BKN, juga dari Menpan mungkin akan dirumuskanlah bagaimana posisi penjabat gubernur dalam hal pemilu,” ungkapnya.
Menurutnya, memang harus ada regulasi yang menjelaskan posisi penjabat kepala daerah pada saat pemilu terutama dalam menjaga netralitas pada saat pemilu.