“Yang pasti ada porsi keuntungan. Ya kita juga belum tahu nih, proses kerugian negara itu berapa sih? jadi kerugian negara sendiri belum nyata berapa. Karena kami jual beli dengan harga yang disepakati,” tuturnya.
Kata KPK
Sementara itu di kesempatan yang berbeda, KPK mengatakan ketika masa pandemi Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait pengadaan barang jasa (PBJ). Di sana, dicantumkan aturan mengenai PBJ saat masa Covid-19.
“Kalau teman-teman ingat ketika awal covid, KPK mengeluarkan SE. Silahkan cek lagi, ada SE mengenai bagaiamana pelaksanaan PBJ pada saat Covid-19,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/4).
KPK membenarkan pihaknya ada ketika proses pengadaan barang, seperti yang disampaikan Satrio. Ali mengatakan koordiansi juga dilakukan dengan instansi lainnya.
“Betul, KPK pasti ikut di situ dalam proses pengadaan terkait penanggulangan Covid, dimanapun tak hanya APD Kemenkes. Ya dalam rangka bersama-sama dengan BPKP, dari awal kami kan koordinasi dengan BPKP, LKPP untuk proses pengadaan,” ungkapnya.
Namun jika ada perbuatan melawan hukum, Ali mengatakan itu adalah persoalan lain. Dirinya menyebut ada KPK saja tetap terjadi korupsi, apalagi tidak ada.