Inilah yang membuat Pemerintah Provinsi, yang mana untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di bawah naungan Diskominfo Kep. Babel, terus melakukan inovasi, guna memberikan informasi yang terbaik untuk masyarakat. Ini juga sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dikatakanya pula saat ini, untuk informasi yang paling banyak ditanyakan adalah terkait ekspor timah balok, yang mana ini sesuai dengan perintah Presiden RI.
Dari 260 Badan Publik yang dievaluasi se-Indonesia, hanya ada 113 Badan Publik yang lolos ke tahap presentasi. Diketahui untuk lolos, nilai _Self Assessment Questionnaire_(SAQ) harus di atas 55.