Mukti melanjutkan, Fredy tidak hanya pemalsu identitas, penampung keuangan, dan pengendali keuangan. Total barang bukti yang disita dari jaringan yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama sebanyak 10,2 ton sabu. Nilai barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun selama 2020-2023. Sehingga dengan demikian, kata Mukti, pihak kepolisian tinggal menangkap Freddy.
“Jadi lengkap ini, tinggal tangkap dedengkotnya saja, Freddy Pratama,” pungkas Brigjen Mukti Juharsa.(Republika.co.id/M0)