CDN.id, PANGKALPINANG – Persoalan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Masjid Asrama Haji masih menjadi topik pembicaraan. Melalui penasehat hukumnya, tersangka DS menitipkan pesan untuk disampaikan kepada publik.
Penasehat hukum tersangka DS, Berry Aprido Putra mengatakan bahwa dalam proyek tersebut, diduga ada kerugian negara dengan perhitungan total lost sebesar 5 miliar Rupiah. Proyek tersebut dianggap bermasalah karena adanya kemiringan pondasi pada bagian sisi masjid. Berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Tinggi Babel (Kejati Babel) proyek tersebut ditemukan kesalahan pada kontruksi bangunan sehingga dianggap “masjid tersebut tidak bermanfaat”.
“Berdasarkan penetapan tersangka yang sudah dirilis oleh Kejati Babel ditetapkan 3 tersangka LP sebagai konsultan perencana, DS sebagai PPK, dan Kontraktor,” terang Berry saat ditemui di BAP Law Office, Selasa, (1/11/22).
Penasehat hukum DS, Berry Aprido Putra mengatakan bahwa proyek pekerjaan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam setiap pengambilan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selalu meminta saran teknis dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut yaitu konsultan perencana, konsultan pengawas serta tim teknis yang terlibat dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung.