Ini Penjelasan Karo Hukum Setda Babel Tentang Staf Khusus

oleh

Dikatakan Harpin, terkait penunjukan Stafsus Gubernur tidak ada aturan tertulis, namun Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan  hal tersebut.

“Kalau kita melihat dari aturan, sebenarnya untuk stafsus tidak ada regulasi, tetapi itu merupakan diskresi bagi penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj. Gubernur atau Gubernur itu bisa membantunya. Karena kan Gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak ter handle, mungkin di situ fungsi stafsus ini,” tuturnya.

Sedangkan terkait masalah gaji atau honor Tim Staf khusus ini, Harpin mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SHS).

“Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, gak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur,” kata Harpin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.