CDN.id, PANGKALPINANG- Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan III tahun 2023 DPRD Pangkalpinang, Paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Walikota Pangkalpinang mengenai dua rancangan peraturan daerah (raperda) dan pandangan umum fraksi terhadap dua raperda, Senin (5/6/2023) di ruang rapat Paripurna.
Pada kesempatan itu Syahrumadhon, Anggota DPRD Pangkalpinang yang sekaligus juru bicara (jubir) dari Fraksi PKS menyampaikan pendapatnya terkait raperda tentang pajak dan retribusi daerah fraksinya memandang perlunya adanya optimalisasi pendapatan daerah, agar raperda tersebut bisa meningkatkan ekonomi dan kualitas taraf hidup masyarakat.
“Kota Pangkalpinang memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, melalui pajak dan retribusi daerah. Fraksi PKS berharap pemerintah Kota Pangkalpinang dapat berkerjasama maksimal dan profesional dalam menaikkan PAD agar lebih baik dari tahun sebelumnya,” ucap Syahrumadhon.
Syahrumadhon juga mengatakan fraksinya berpandangan agar proses dan pembahasannya seusai dengan peraturan Mentri Dalam Negeri.