Implementasi Undang-undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Pekerja yang Tidak Terpenuhi
Namun tidak dapat dipungkiri masih banyak kasus permasalahan terhadap pemenuhan hak karyawan atau pekerja yang tidak terpenuhi. Salah satunya terkait kompensasi pesangon yang tidak dibayarkan, tak jarang kita lihat atau mungkin pernah kita alami. Sedangkan sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2023 dalam pasal 156 ayat (1) yang berbunyi; Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau sebagai uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima.
Jika terbukti sebuah perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya maka perusahaan tersebut dapat dilapor ke Dinas Ketenagakerjaan, dan dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran, pembatasan usaha, hingga terjadinya pencabutan izin usaha. Dan sanski pidana yang diterima adalah pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Dan itu semua sudah diatur dalam undang-undang cipta kerja undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022, mengatur tentang cipta kerja.
Maka dari itu, pemenuhan hak pesangon bagi pekerja yang terkena PHK harus dipenuhi dan itu memang sudah menjadi kewajiban sebuah perusahaan. Namun disisi lain, untuk meminimalisir terjadinya tindakan kecurangan disebuah perusahaan, kompensasi pesangon yang tidak dibayarkan maka perlu ada beberapa tahapan antara lain;
Melakukan penguatan regulasi dan penegakkan hukumnya, dilakukan kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada pekerja, peran dinas ketenagakerjaan dan lembaga pengawasan perlu ditingkatkan lagi, dan dengan memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan, dan yang terakhir adanya peningkatan kewajiban pelaporan kepada pemerintah.
Dengan demikian dapat dipastikan perlindungan hak pekerja akan terpenuhi, dan kesejahteraan pekerja yang lebih baik, adanya kepastian bagi perusahaan dan pengusaha untuk mengurangi resiko terjadinya sengketa hukum seperti yang sudah dibahas di atas, terciptanya hubungan industrial yang harmonis, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.