OLEH: Esther Simbolon
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022, mengatur tentang cipta kerja seperti perjanjian kerja tertentu, mengenai pengupahan, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja, serta mengatur tentang kompensasi pesangon bagi karyawan yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja).