CDN.id, PANGKALPINANG- Perkembangan terbaru soal penanganan penyidikan kasus mega korupsi tata kelola komoditas timah yang rugikan negara mencapai Rp271 Triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan lima smelter yang menjadi sitaannya ke PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN.
Kejagung belum mengatakan lebih lanjut soal mekanisme pengelolaan ke lima smelter itu. Namun disebutkan bakal ada tim yang dibentuk untuk merumuskan tentang pola dan mekanisme pengelolaannya.
“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ungkap Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto saat jumpa pers, di kantor Gubernur Kepulauan Babel, Selasa (23/4/2024).