Mari kita melakukan hitung-hitungan kasar. Seandainya satu kendaraan membayar Rp 2 ribu, maka dalam sehari jukir tersebut bisa mengantongi Rp 200 ribu. Bahkan, jika selama sebulan selalu bertugas, dia bisa menerima pemasukan Rp 6 juta dengan asumsi 30 hari bekerja.
Nomimal tersebut belum termasuk ongkos parkir mobil yang biasanya lebih besar dari motor. Sehingga, bukan tak mungkin, jumlahnya bisa lebih banyak lagi. Nominal itu tentu lebih tinggi dibandingkan upah minimum di Jakarta yang ‘hanya’ Rp 5 jutaan.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo menegaskan, parkir kendaraan di minimarket gratis alias bebas biaya. Sehingga, pengunjung minimarket tak perlu membayar ongkos parkir ke jukir yang berada di lokasi sekitar.