Sementara itu, dalam sambutannya Pj Gubernur Bangka Belitung Safrizal ZA memaparkan, pada saat inu adanya tekanan pendapatan tidak hanya dialami oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh perusahaan milik negara atau BUMN sekalipun.
“Sebagaimana kita ketahui mayoritas pendapatan kita dari sektor mineral dan olahan, serta turunannya,” tandas Safrizal.
Diketahui Pemprov Babel menyampaikan raperda tersebut dalam rapat paripurna tanggal 10 Juli 2024 lalu, kemudian dilanjutkan pembahasan dan kajian secara mendalam oleh komisi-komisi di DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Babel.
Ralat Paripurna turut dihadiri oleh 23 anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung dan 7 anggota lainnya hadir melalui virtual, dan dihadiri langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Safrizal ZA bersama dengan jajaran Forkominda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (®)