“Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang kami sampaikan ini, selain merupakan pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan di atas juga merupakan bentuk realisasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung nomor 21 tahun 2023 tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2023,” terangnya.
“Disamping itu, hal yang paling pokok dari pertanggungjawaban keuangan ini adalah sebagai upaya konkrit dan niat baik Pemerintah Daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan dalam mengalokasikan anggaran daerah agar efektif, efisien dan bertanggungjawab sehingga hasilnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (*)