Herman Suhadi Minta Komisi- Komisi DPRD Babel untuk Proaktif

oleh
oleh

Sementara itu, Pj Gubernur Babel Safrizal ZA menyampaikan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban Gubernur terhadap pelaksanaan APBD selama tahun anggaran 2023, dan disampaikan guna memenuhi amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa Gubernur/ Bupati/ Walikota menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini, kami sampaikan laporan Keuangan Kemerintah Daerah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kep. Bangka Belitung,” ungkap Safrizal.

Safrizal juga menjelaskan, audit terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023 ini telah dilakukan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan pendahuluan selama 35 hari mulai tanggal 5 Februari sampai dengan 15 Maret 2024 berdasarkan surat tugas Nomor 7/st/xviii.ppg/01/2024 tanggal 19 januari 2024, pemeriksaan terinci selama 35 hari mulai tanggal 19 April 2024 sampai dengan 06 Juni 2024 berdasarkan surat tugas nomor 48/st/xviii.ppg/04/2024 tanggal 19 April 2024 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.