CDN.id, BABEL— Ketua DPRD Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi meminta agar peraturan DPRD tentang tata tertib dan peraturan perundang-undangan lainnya, untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Kepada Komisi-Komisi DPRD Babel agar proaktif membahas, mengkaji dan mencermati pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, sebagai perbaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran selanjutnya,” pinta Ketua Herman Suhadi, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Selasa (16/7/24).
Herman mengatakan dilaksanakannya paripurna ini sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) diamanatkan bahwa Gubernur/ Bupati/ Walikota menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bahwa laporan keuangan dalam Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Bangka Belitung dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), telah disampaikan kepada DPRD Babel dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK RI pada tanggal 1 Juli 2024 yang lalu,” ungkap Herman Suhadi.