Hasil Asesmen BNNP DKI: OL Layak Direhabilitasi, Pemasok KR Ditetapkan Tersangka
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 5 Nov 2025

Wisnu menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta, yang menilai bahwa OL adalah korban penyalahgunaan narkoba dan bukan bagian dari jaringan pengedar atau bandar narkotika.
“Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan pengedar. Karena itu hasil asesmen menyatakan layak untuk dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap KR, yang merupakan orang yang memberikan narkotika kepada OL, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saudara KR kami proses hukum karena dia adalah pengedar atau pemasok yang memberikan narkotika kepada publik figur tersebut,” ujar Wisnu.
Kasie Humas juga menegaskan bahwa istri OL tidak mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba suaminya, mengingat saat kejadian sang istri dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan.
- Penulis: Ochin
