Hari ini Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya
- account_circle Ochin
- calendar_month Jum, 19 Jan 2024

Ade hanya mengatakan pemeriksaan kembali terhadap Firli dilakukan untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan terkait berkas perkara pemerasan tersebut.
“Telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari. (Alasan) Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB,” tuturnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
- Penulis: Ochin
