Selanjutnya, Fajar menjelaskan setelah saksi selesai menyampaikan keterangan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada termohon dan pihak terkait untuk melakukan pendalaman. Fajar menuturkan nantinya, termohon dan pihak terkait dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi.
Rencananya, pemeriksaan saksi untuk pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar digelar Senin (01/04/24). Sedangkan, sidang pemeriksaan saksi untuk pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digelar Selasa (02/04/24).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan durasi yang diberikan MK untuk setiap saksi sebanyak 15 menit dan ahli sebanyak 20 menit.
“Untuk masing-masing saksi dan ahli diberi alokasi waktu untuk saksi 15 menit dan untuk ahli 20 menit sudah termasuk dengan pendalaman,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3) lalu. (H4/ DC)