Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pemohon diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli sebanyak 19 orang. Nantinya, sebelum persidangan dimulai, saksi akan disumpah terlebih dulu.
“(Saksi) dihadirkan, disumpah dulu bersamaan diawal, sebagai saksi atau ahli,” kata Fajar saat dihubungi, Minggu (31/3).
Kemudian, kata Fajar, majelis hakim akan memandu para saksi. Nantinya, masing-masing saksi akan diberi kesempatan untuk memberikan keterangannya.
“Nanti satu per satu memberikan kesaksian atau keterangan,” ujarnya.
“Biasanya saksi atau ahli dipandu dengan pertanyaan Majelis Hakim menerangkan soal apa,” sambung dia.