,

Halangi Tugas Wartawan Bisa Terancam Pidana

oleh
oleh

CDN.id, PANGKALPINANG – Terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan pihak keamanan Transmart Pangkapinang, terhadap jurnalis TVRI Babel, Eji Andino Dika dan kawan kawan, Senin (19/6/2023).

Ketua PWI Babel, Muhammad Fakhturahman (Boy), menyesalkan sikap arogansi yang ditunjukan pihak keamanan Transmart terhadap sejumlah awak media.

Sebab menurut Boy, upaya menghalang halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.