CDN.id, PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun 2023, dalam rangka penyampaian dan penjelasan terhadap Dua (2) Raperda Kota Pangkalpinang, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (05/06/2023).
Walikota Molen menyampaikan, sehubungan dengan terbitnya UU No.1 Tahun 2022, tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda UU HKPD sebagai pengganti UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Molen Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna di DPRD Pangkalpinang.
Terkait hal tersebut Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk menetapkan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab.
Berdasarkan ketentuan pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan Retribusi Daerah.