Momok menyebutkan ada kesan jika walikota, bupati atau bahkan gubernur mengusulkan pergantian Sekda karena subjektivitas kepala daerah tersebut, padahal tidaklah demikian.
“Kepala daerah itu jabatan politik, sedangkan ASN di luar. Tugas ASN membantu kepala daerah. Perlu dipahami bahwa gubernur, bupati dan walikota termasuk menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jadi Sekda sekalipun di bawah pembinaan gubernur,” ujar Momok.
“Wakil gubernur, wakil walikota, wakil bupati bukan sebagai wakil Pejabat Pembina Kepegawaian. Kalau mau memberhentikan ASN atau PNS atau pun melakukan mutasi itu otoritas PPK, tapi melalui prosesnya,” lanjutnya.
Soal isu pergantian Sekda Babel ada yang menilai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menabrak aturan karena sudah diujung masa jabatan, Momok menilai hal tersebut soal penafsiran norma hukum.