Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)Partai Gerindra, memberi kewenangan penuh kepada ketua umum untuk menentukan calon presiden dan calon wakil presiden. Prabowo bisa kapanpun menetapkan dirinya sebagai calon presiden.
“Artinya Pak Prabowo bisa menetapkan dirinya kapanpun,” ujar Muzani.