Sementara itu dengan adanya perda ini, diharapkan pengelolaan sampah di Bangka Belitung dapat lebih terkoordinasi, mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
“Kita ingin adanya peningkatan daur ulang, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Tugas kita adalah membuat payung hukumnya agar kuat, agar eksekutif yang akan melaksanakannya,” pungkasnya.(®)