Ninik menjelaskan, salah satu jaminan yang diletakkan di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen Keempat adalah terkait kebebasan berekspresi. Bahwa setiap orang warga negara Indonesia memiliki jaminan kebebasan berekspresi, memiliki hak untuk mendapatkan informasi.
“Jaminan kebebasan berekspresi tersebut ditambah lagi di Pasal 27, adalah kebebasan untuk berorganisasi. Itulah kenapa teman-teman pers memiliki asosiasi/organisasi wartawan, juga punya asosiasi perusahaan pers,” jelasnya.
Ninik melanjutkan, jaminan pers sebagai bagian dari demokrasi dikuatkan secara normatif di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Di situlah untuk pertama kalinya pers dikuatkan sebagai sebuah kegiatan atau aktivitas yang independen. dia tidak bisa diintervensi oleh pemerintah, oleh masyarakat, bahkan oleh insan pers itu sekali pun.
“Jadi sesama insan pers tidak boleh melakukan bentuk intervensi yang dapat mempengaruhi kredibilitas dan independensi pers itu sendiri,” kata dia.