Pengakuan ini cukup mengegerkan, mengingat berkas perkara ini sampai molor untuk proses pelimpahan ke Kejari Bangka. Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Rene Zacharia pun menjelaskan bahwa, pihaknya kesulitan mengusut kasus ini terkait alat bukti yang digunakan untuk membunuh, hingga saat ini tak ditemukan.
“Kendala yang kami temukan di lapangan untuk mencari barang bukti yang digunakan tersangka, itu dbuang tersangka ke laut. Tepatnya di pelabuhan (Jelitik). Kami sudah berupaya mencari, hingga memanggil penyelam, untuk melakukan penyelaman. Namun barang bukti belum ditemukan. Terkendala kondisi laut, arus yang kencang dan pengaruh air laut yang tidak begitu jernih. Sehingga kami kesulitan menemukan barang bukti. Kami berusaha untuk melengkapi berkas perkara dari Jaksa. Sudah beberapa kali bolak-balik, karena barang bukti belum ditemukan. Jadi kami memenuhi dengan cara memeriksa beberapa saksi. Ada kesesuaian dari beberapa saksi dengan beberapa tersangka,” jelas AKP Rene Zacharia, di hadapan sejumlah wartawan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Bangka, dalam konferensi Pers tersebut, berkas YS sendiri sudah dinyatakan P21 pada Jumat (28/10/22) lalu.
“Berkas perkaranya sudah P21 pada hari Jumat kemarin, Cuma karena Sabtu dan Minggu libur. Maka baru kami rilis pada hari Senin ini,” jelas Kasi Humas, AKP Zulkarnain.