Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara hingga puluhan tahun sudah menanti terduga pelaku. (red)
Gak Kapok Residivis Narkoba ini Kembali Dibekuk Polisi
