“Tahun 2022 lalu bebas. Ini sudah ketiga kalinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Minarno mengatakan, HR kerap kali melakukan transaksi jual beli barang terlarang itu. Dan diduga kuat, lokasi tempat dia diamankan yaitu di Kuday, kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang itu.
Selanjutnya, terduga pelaku Hr digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Sejumlah barang bukti lainnya seperti Handphone, kantong plastik hingga timbangan digital turut diamankan petugas.