Evaluasi Triwulan Penjabat Kepala Daerah, Pj Gubernur Suganda Paparkan Capaian Kinerja

oleh

CDN.Id, JAKARTA – Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Adapun evaluasi Pj. Kepala Daerah ini dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj. Kepala Daerah tersebut, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada para Pj. Kepala Daerah.

Dari beberapa Penjabat Kepala Daerah yang dilakukan penilaian, salah satunya adalah Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, (Pj. Gubernur Kep. Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu, yang telah memasuki masa tiga bulan kepemimpinannya di Kep. Bangka Belitung, sejak dilantik 31 Maret 2023 lalu.

Pj. Gubernur Suganda pada penilaian yang dilakukan oleh Kemendagri, memaparkan capaian kinerja yang menjadi indikator penilaian, yang berlangsung di Ruang Pertemuan Utama, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dalam paparannya itu, Pj. Gubernur Suganda menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya, di hadapan Tim Penilai yang dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir.

Ditemui usai pemaparan, Pj. Gubernur Suganda menjelaskan kegiatan yang dilaksanakannya ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.