“Saat diintrogasi, JS alias P mengaku barang bukti berupa sabu itu merupakan miliknya. JS mengaku, mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A, yang merupakan warga Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Di mana saat ini, A masih dalam pengejaran,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman mengungkapkan saat ini JS alias P beserta barang bukti, telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, JS diancam pasal Nomor 35 Tahun 2009 UU-RI tentang Narkotika,” tukas AKP Sopar. (Mhd Jamil)