Sementara, diutarakan dia, untuk pemeriksaan terhadap tersangka mantan pimpinan DPRD Babel inisial DY, belum bisa dilakukan, dikarenakan tersangka DY dalam keadaan sakit, dan pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali.
Namun, saat ditanya apakah ketiga tersangka bakal langsung dilakukan penahanan, Kasipenkum menuturkan bahwa dirinya akan meminta keterangan lebih lanjut dengan pihak penyidik.
“Coba saya konfirmasi lanjut ke Pidsus,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel ini banyak menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Untuk Kesejahteraan Bangka Belitung (AMPUH Babel).
AMPUH Babel ikut menyampaikan aspirasi sekaligus memberikan dukungan kepada Kejati terkait penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Bumi Serumpun Sebalai. Aspirasi tersebut disampaikan dalam bentuk aksi damai di depan gedung Kejati Babel, Rabu (23/11/2022) lalu.