“Selama dua bulan, tersangka sudah mengedarkan sabu 14 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi di wilayah Pekanbaru,” ujar Kombes Manang.
“Tersangka menyimpan barang bukti narkotika di di kos-kosan,” lanjutnya, Senin (22/1/2024).
Manang mengatakan, aparat kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkotika ini. Sebab, pengakuan tersangka, peredaran narkoba itu ada yang mengendalikan.