Dua Bulan Edarkan 14 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, MG dan ML Diringkus Ditresnarkoba Polda Riau

oleh

CDN.id, RIAU- MG (42) dan ML (26) warga Pekanbaru harus mendekam di Mapolda Riau, keduanya diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, atas peredaran narkoba. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 2,6 kilogram sabu, 4.780 butir pil ekstasi, serta 2.150 butir pil happy five.

Pelaku ML ditangkap pada Sabtu (20/1/2024), di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Lalu sehari setelahnya, petugas menangkap tersangka MG, di sebuah hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru.

Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menyebutkan, dua orang tersangka yang diamankan berinisial ML (26) warga Pekanbaru, dan MG (42) asal Sumatera Barat.

No More Posts Available.

No more pages to load.