“Pertama, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Jumadi.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Isnaini, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 diperlukan untuk mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi baru yang sebelumnya belum diatur.
Isnaini menyatakan, perubahan ini juga akan menyesuaikan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dari 20% menjadi 16%, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.