Adapun Keputusan yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna:
- Menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Kepulauan Babel akhir TA 2023 berupa catatan strategis yang berisi saran, masukan atau koreksi penyelenggaraan urusan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum,
- Mempersilahkan Gubernur Babel untuk memproses lebih lanjut keputusan ini, sesuai.dengan ketentuan perundang-undangan,
- Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dirubah sebagaimana mestinya.
(®)