Dimana pemprov DKI memungut retribusi dari penyediaan tempat pelelangan ikan, retribusi pelayanan jasa kepelabuhan, retribusi pelayanan penyebrangan orang/barang dengan menggunakan kendaraan di air.
Dengan adanya Perda tersebut, persentase kenaikan target retribusi sebesar 15% dengan perbandingan besaran tarif retribusi pemakaian fasilitas pendaratan dan TPI dengan tarif PNPB pasca produksi.
“Contoh tonnase kapal kapasitas sampai dengan 60 GT (alat tangkap bouke ami) dengan jumlah hasil tangkapan 10.000 Kg dikenakan tarif PNPB Pasca produksi senilai RP. 20 juta dan tonnase kapal lebih dari 60GT senilai Rp. 40 juta, ” jelasnya.
Saat ini Pemprov DKI juga banyak mengambangkan potensi kelautan menjadi destinasi wisata kepulauan dan didukung dengan sarana transportasi kapal penyebrangan di Sunda Kelapa yang dikelola ASDP dan penyebrangan komersil milik swasta di Ancol.
Diakhir kegiatan Herman Suhadi, selaku Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi langkah-langkah pemprov DKI jakarta guna meningkatan potensi pajak daerah dari sektor kelautan melalui Perda No.1 Tahun 2024 pada Unit Pengelola pelabuhan Perikanan.