Herman berharap, Pemprov Kepulauan Babel dapat menindaklanjuti LHP BPK tersebut, sebelum 60 (enam puluh) hari, sejak disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 1 Juli 2024 lalu.
“Selain itu, harus menyampaikan laporan perkembangan rencana aksi tersebut, kepada DPRD provinsi Kepulauan Babel pada kesempatan pertama,” tukasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD dan unsur Forkompimda Babel, Kepala BPK RI Perwakilan Babel, serta para Pimpinan instansi vertikal dan Kepala OPD di lingkup Pemprov Kepuauan Babel. (M0)