Menurut Herman, salah satu poin di LHP BPK yang harus ditindaklanjuti, yakni terkait penerimaan atas kegiatan penyelenggaraan potensi dan kompetensi (assessment) pada BPKSDMD, yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
“Memproses penyetoran ke kas daerah, berupa kekurangan penerimaan daerah, atas kegiatan penyelenggaraan assessment pada BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel,” sebutnya.
“Silakan dikoordinasikan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), untuk kemudian dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai penerimaan daerah, dengan tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan,” imbuhnya.